Ketika Wanita Hadir di Masjid (Bag. 1)
Syariat telah membolehkan bagi para wanita untuk pergi ke masjid dan shalat bersama kaum muslimin di masjid. Namun bersamaan dengan hal itu, syariat juga memotivasi kaum wanita untuk shalat di rumah, karena itu lebih menjaga dirinya, dan tidak menimbulkan fitnah bagi orang lain.
Dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
“Janganlah kalian melarang istri kalian pergi ke masjid. Namun, rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Dawud no. 567, shahih)
Dari Ummu Humaid As-Sa’idiyyah radhiyallahu ‘anha, beliau mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata,
يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي أُحِبُّ الصَّلَاةَ مَعَكَ
“Wahai Rasulullah, aku senang shalat bersamamu.”
Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلَاةَ مَعِي، وَصَلَاتُكِ فِي بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِي حُجْرَتِكِ، وَصَلَاتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلَاتِكِ فِي دَارِكِ، وَصَلَاتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ، وَصَلَاتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِي مَسْجِدِي “، قَالَ: فَأَمَرَتْ فَبُنِيَ لَهَا مَسْجِدٌ فِي أَقْصَى شَيْءٍ مِنْ بَيْتِهَا وَأَظْلَمِهِ، فَكَانَتْ تُصَلِّي فِيهِ حَتَّى لَقِيَتِ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ
“Sungguh aku sudah tahu. Namun shalatmu di ruangan (yang terdapat) di dalam kamarmu itu lebih baik daripada shalatmu di kamarmu. Shalatmu di kamar itu lebih baik daripada shalatmu di ruang tengah rumahmu. Shalatmu di rumahmu itu lebih baik daripada shalatmu di masjid kampungmu. Dan shalatmu di masjid kampungmu itu lebih baik daripada shalatmu di masjidku ini.”
Ummu Humaid lalu meminta untuk dibangunkan tempat shalat di pojok kamarnya yang paling gelap. Dan biasa melakukan shalat di sana hingga berjumpa dengan Allah ‘Azza wa Jalla (yaitu hingga beliau wafat). (HR. Ahmad 37: 45, dinilai hasan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)
Ibnu Hajar rahimahullah berkata,
“Alasan bahwa shalat wanita di tempat yang tertutup (tersembunyi) itu lebih afdhal adalah karena terwujudnya rasa aman dari adanya fitnah. Hal ini dikuatkan lagi setelah apa yang ditampakkan oleh wanita baik berupa tabarruj maupun menampakkan perhiasan.” (Fathul Baari, 2: 350)
Jika Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan yang demikian itu di abad kesembilan, lalu bagaimana lagi jika beliau dan ulama lainnya melihat para wanita di zaman kita sekarang ini, yang keluar rumah dalam keadaan ber-tabarruj, memakai minyak wangi, dan memakai pakaian namun hakikatnya telanjang?
Tidak diragukan lagi bahwa dalam kondisi yang demikian itu, terlarang bagi mereka keluar menuju masjid atau selain menuju masjid. Wajib atas walinya untuk melarang dan tidak memberikan izin baginya. Akan tetapi, di manakah kecemburuan para wali yang mengawasi mereka? Bahkan mayoritas mereka tidaklah peduli sama sekali.
Pen-syarah Musnad Imam Ahmad rahimahullah berkata,
“Diambil faidah dari hadits ini -yaitu hadits Ummu Humaid- disyariatkannya seorang wanita untuk menutupi diri dalam segala sesuatu sampai-sampai ketika shalat dan ketika beribadah kepada Rabb-nya. Dan setiap kali dia beibadah di tempat yang lebih tertutup, maka pahalanya lebih besar dan lebih banyak. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan petunjuk untuk shalat di tempat yang paling tertutup di rumahnya dan di tempat yang paling jauh dari manusia. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memberikan petunjuk kecuali untuk meraih kebaikan. Maka Ummu Humaid pun bersegera untuk beramal sesuai dengan petunjuk beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut. Ummu Humaid pun meminta untuk dibuatkan tempat shalat untuknya di sisi rumahnya yang paling jauh dan paling gelap. Dan beliau terus-menerus beribadah kepada Allah Ta’ala sampai meninggal dunia, semoga Allah Ta’ala merahmatinya.” (Buluughul Amaani, 5: 199)
Dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,
أَعْتَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً بِالْعِشَاءِ وَذَلِكَ قَبْلَ أَنْ يَفْشُوَ الْإِسْلَامُ فَلَمْ يَخْرُجْ حَتَّى قَالَ عُمَرُ نَامَ النِّسَاءُ وَالصِّبْيَانُ فَخَرَجَ فَقَالَ لِأَهْلِ الْمَسْجِدِ مَا يَنْتَظِرُهَا أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ الْأَرْضِ غَيْرَكُمْ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat ‘isya ketika malam telah masuk sepertiga akhir malam (‘atamah), dan itu terjadi ketika Islam belum luas tersebar. Beliau tidak juga keluar hingga ‘Umar berkata, “Para wanita dan anak-anak sudah tidur!” Maka beliau pun keluar dan bersabda kepada orang-orang yang ada di masjid, “Tidak ada seorang pun dari penduduk bumi yang menunggu shalat ini selain kalian.” (HR. Bukhari no. 566 dan Muslim no. 638)
Hadits ini menunjukkan adanya wanita yang hadir di masjid di zaman beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka menghadiri shalat jama’ah di masjid. Hal itu tidaklah wajib atas mereka.
Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Adapun wanita, tidak ada perbedaan pendapat bahwa kehadiran mereka untuk shalat jama’ah tidaklah wajib. Telah terdapat riwayat yang shahih bahwa wanita di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di kamar mereka, tidak keluar menuju masjid.” (Al-Muhalla, 4: 196)
Jika seorang wanita meminta izin hendak menuju masjid, baik meminta izin kepada suami atau kepada walinya, maka hendaknya mereka para wanita memiliki komitmen untuk berpegang dengan persyaratan-persyaratan yang ada. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ بِاللَّيْلِ إِلَى الْمَسْجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ
“Jika istri-istri kalian minta izin ke masjid di waktu malam, maka berilah mereka izin.” (HR. Bukhari no. 865 dan Muslim no. 442)
Juga dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ
“Janganlah kalian menghalangi kaum wanita untuk pergi ke masjid Allah.” (HR. Muslim no. 442)
Hadits di atas menunjukkan bahwa seorang wanita yang hendak pergi ke masjid, hendaklah meminta izin dari suami. Sebagai konsekuensi dari meminta izin, suami boleh saja melarang istri ke masjid jika suami melihat ada maslahat jika istri shalat di rumah dan tidak ke masjid. Jika suami dituntut “harus” mengizinkan, maka redaksi hadits di atas menjadi sia-sia. Karena hal itu artinya bukan meminta izin, tetapi sekedar pemberitahuan kepada suami.
Syarat-syarat untuk para wanita yang akan pergi ke masjid akan kami bahas di seri selanjutnya dari tulisan ini.
[Bersambung]
***
@Rumah Lendah, 24 Jumadil awwal 1441/19 Januari 2020
Penulis: M. Saifudin Hakim
Artikel asli: https://muslim.or.id/55629-ketika-wanita-hadir-di-masjid-bag-1.html